For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 82 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia

Also known as: Keppres 82/1971 · Keppres No. 82 Tahun 1971 · Keppres Nomor 82 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:29 November 1971Publication Date:29 November 1971
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKorps Pegawai Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 November 1971
Publication Date29 November 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 ini bertujuan untuk membentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah bagi pegawai Republik Indonesia. Pembentukan KORPRI dimaksudkan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang berkemampuan tinggi, bersih, dan berwibawa, serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah, dan Haluan Negara. Keputusan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan hasil rapat para Sekretaris Jenderal Departemen dan Pimpinan Sekretariat lembaga Pemerintah Non-Departemen. KORPRI diharapkan dapat menghimpun para pegawai untuk menjamin adanya pegawai yang memenuhi persyaratan tersebut.

(-)

(-)