on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pegamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau Pulau Kecil Terluar Dan Wilayah Perbatasan
Also known as: PMK 178/PMK.05/2010 · PMK No. 178/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial kepada mereka yang bertugas di daerah-daerah tersebut. Pembayaran tunjangan ini diatur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengalokasian dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pertahanan/TNI. Besaran tunjangan bervariasi tergantung lokasi tugas, mulai dari 50% hingga 150% dari gaji pokok. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan dan pajak penghasilan atas tunjangan ini ditanggung oleh pemerintah.