For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2014Publication Date:22 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date22 Juli 2014
Publication Date22 Juli 2014
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 13.343.358.327.576,00 dan belanja sebesar Rp 12.724.776.308.434,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 618.582.019.142,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.306.017.471.526,00 dan pengeluaran sebesar Rp 235.791.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 1.070.226.471.526,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 1.688.808.490.668,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2013, yang mencatat jumlah aktiva sebesar Rp23.688.246.919.958,30, jumlah utang sebesar Rp. 226.765.826.390,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp23.461.481.093.568,30.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013, yang mencatat saldo kas dan setara kas awal sebesar Rp. 695.181.175.777,00 dan saldo kas dan setara kas akhir sebesar Rp. 1.690.981.254.971,00.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)