For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perka Arsip Nasional 12/2013 · Perka Arsip Nasional No. 12 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan *good governance* dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pengelolaan keuangan negara yang profesional, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi para pengelola keuangan di lingkungan ANRI agar terdapat kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup struktur penganggaran yang meliputi organisasi, bagian anggaran, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Dijelaskan pula prinsip-prinsip penganggaran, termasuk klasifikasi belanja dan sumber pendanaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim/panitia untuk kegiatan tertentu, serta kegiatan yang tidak diperkenankan. Jenis belanja yang diatur meliputi belanja pegawai, belanja barang (operasional dan non operasional), belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas. Selain itu, diatur pula struktur, fungsi, dan tugas pengelola anggaran, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).

(-)

(-)