on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar
Also known as: Permenkop UKM 7/PER/M.KUKM/IX/2011 · Permenkop UKM No. 7/PER/M.KUKM/IX/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang sehat dan memiliki daya saing global, dengan pemberdayaan yang diarahkan pada pengembangan koperasi skala besar berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah meningkatkan koperasi berkualitas dan potensial menjadi Koperasi Skala Besar, meningkatkan jumlah Koperasi Skala Besar di setiap provinsi, meningkatkan kerjasama antar Koperasi serta pengembangan jejaring usaha, dan meningkatkan kemitraan serta peran Koperasi Besar dalam perekonomian nasional.
Ketentuan substansial mencakup kriteria dan persyaratan calon Koperasi Skala Besar, yang meliputi aset, omset, dan jumlah anggota terbesar di provinsi, serta laporan keuangan yang sehat. Proses seleksi melibatkan sosialisasi program, pembentukan tim pengembangan di tingkat provinsi/kabupaten/kota, verifikasi, dan penetapan oleh Menteri. Program pengembangan koperasi meliputi pengembangan kelembagaan, permodalan, usaha, serta teknologi dan informasi. Pengembangan kelembagaan mencakup pemantapan organisasi dan manajemen, pengembangan profesionalisme pengelola dan anggota, pengembangan hubungan sinergitas, akuntabilitas, kerjasama, dan jejaring usaha. Pengembangan permodalan meliputi pengembangan sumber modal sendiri, pinjaman, dan penyertaan. Pengembangan usaha meliputi standarisasi, peningkatan kemampuan di bidang desain, teknologi, penelitian, kemitraan, penyediaan sarana, pencadangan usaha, sistem insentif, promosi, pemasaran, produksi, dan pengolahan.