on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri
Also known as: Permenkumham 22/2024 · Permenkumham No. 22 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun tempat lain di luar negeri, serta untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan luar negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: