Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui penataan pasar tradisional dan modern yang serasi, selaras, dan bersinergi. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pasar modern yang pesat di Kabupaten Jayapura, yang memerlukan pengaturan agar tidak mematikan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Ketentuan substansial meliputi pengelompokan pasar (tradisional dan modern), persyaratan pendirian dan pengelolaan pasar (termasuk jarak minimal antar pasar, fasilitas yang harus disediakan, dan studi dampak lingkungan), kemitraan usaha antara pasar modern dan UMKM (termasuk persyaratan perdagangan dan pembayaran), serta jenis dan kewenangan penerbitan izin usaha pengelolaan pasar. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha pasar, serta perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional melalui berbagai aspek seperti lokasi usaha, kepastian hukum, persaingan usaha, dan pembinaan.