For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 10/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2014Publication Date:18 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date18 Agustus 2014
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp.1.263.374.662.687,00
  • Bertambah: Rp.58.538.037.272,96
  • Setelah Perubahan: Rp.1.321.912.699.959,96

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp.1.404.173.487.175,00
  • Bertambah: Rp.117.927.810.800,45
  • Setelah Perubahan: Rp.1.522.101.297.975,45

Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan:

  • Penerimaan Pembiayaan semula Rp. 150.798.824.488,00 bertambah menjadi Rp. 208.151.628.004,49
  • Pengeluaran Pembiayaan semula Rp. 10.000.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 18.087.279.989,00

Perubahan lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)