For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 14/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2016Publication Date:24 Desember 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date24 Desember 2016
Publication Date24 Desember 2016
Place of EnactmentMaumere

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016 dibentuk dengan maksud sebagai dasar hukum pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan biaya penyelenggaraan pemilihan tersebut.

Dana cadangan ini dialokasikan dan ditetapkan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan dana cadangan menjadi tanggung jawab PPKD. Pengisian dana cadangan dianggarkan dalam kelompok Pembiayaan Jenis Pengeluaran Daerah dengan Obyek Transfer ke Dana Cadangan, sementara pencairan dana cadangan dianggarkan dalam kelompok Pembiayaan Jenis Penerimaan Daerah dengan Objek Transfer dari Dana Cadangan. Dana cadangan ditempatkan pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dan disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka, dengan bunganya ditambahkan ke dalam rekening Dana Cadangan.

BUD mengirim rekening koran kepada Bupati sebagai bukti transfer ke rekening dana cadangan. PPKD membuat laporan pengisian dana cadangan kepada Bupati dan DPRD. Kepala Satuan Kerja yang menggunakan dana cadangan bertanggung jawab atas penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan. Teknis penatausahaan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 mengacu pada peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)