For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2022 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2022Publication Date:24 Januari 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date24 Januari 2022
Publication Date24 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai rencana keuangan tahunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp77.448.713.889.500,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp75.757.234.798.334,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan netto (defisit) sebesar (Rp1.691.479.091.166,00) yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)