Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah untuk mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum agar masyarakat Kabupaten Kepahiang aman, damai, dan tertib.
Ketentuan Substansial:
Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kepahiang, dengan memerintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewenangan ini meliputi tindakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan fasilitas umum, serta pemantauan dan monitoring.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
- Tertib jalan dan angkutan jalan: Pengaturan penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan pelarangan terhadap tindakan yang merusak jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas.
- Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Pelarangan terhadap tindakan yang merusak jalur hijau, taman, dan tempat umum, serta larangan bertempat tinggal di tempat-tempat tersebut.
- Tertib sungai, saluran, dan kolam: Pelarangan bertempat tinggal di atas tanggul dan sempadan sungai, serta larangan membuang sampah di sungai, danau, saluran air, dan kolam.
- Tertib lingkungan: Pelarangan membuat gaduh dan membuang sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain.
- Tertib usaha: Pengaturan terhadap penempatan benda-benda untuk usaha di daerah milik jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum.
- Tertib bangunan: Pelarangan mendirikan bangunan di kawasan Hantaran Udara Tegangan Tinggi (HUTT) dan Daerah Milik Jalan tanpa izin.
- Tertib pemilik dan penghuni bangunan: Kewajiban menanam pohon, memelihara bangunan dan pekarangan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara pagar pekarangan.
- Tertib lingkungan dan masyarakat: Pelarangan meminta sumbangan tanpa izin, menjajakan cinta atau berbuat asusila di tempat umum.
- Tertib di jalan: Penertiban terhadap tuna susila, anak jalanan, dan orang gila yang berkeliaran di tempat umum.
- Tertib kesehatan: Pelarangan menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Kewajiban memiliki izin untuk usaha tertentu (misalnya, usaha parkir, penjagaan keamanan, praktik pengobatan).
- Kewajiban memelihara lingkungan dan fasilitas umum di sekitar bangunan.
- Larangan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.