Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2007 mengatur tentang retribusi izin usaha hotel dan penginapan. Latar belakangnya adalah pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha hotel dan penginapan, serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha hotel dan penginapan, termasuk penggolongan hotel (hotel bintang dan hotel melati), persyaratan usaha, perizinan, kewajiban pengusaha, dan ketentuan retribusi. Bentuk usaha hotel dan penginapan remaja dapat berupa badan usaha maupun perseorangan, sedangkan pondok wisata merupakan usaha perseorangan. Setiap pengusaha hotel dan pondok wisata wajib memiliki izin usaha dari Walikota. Pimpinan hotel, penginapan remaja, dan pondok wisata memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada tamu, mencegah kegiatan ilegal, mencatat barang-barang milik tamu, dan menjamin pemenuhan kewajiban atas pungutan negara dan daerah. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan jumlah kamar yang akan dibangun.