Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022-2050 (RUED-P) bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, dan optimal. Penerapan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur kebijakan dan perencanaan energi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan RUED-P oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pendahuluan, kondisi energi daerah saat ini dan masa mendatang, visi, misi, tujuan dan sasaran energi daerah, kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah, dan penutup. RUED-P berfungsi sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana umum ketenagalistrikan daerah, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan program RUED dan memprioritaskan peningkatan peran energi baru terbarukan dalam bauran energi. Gubernur dapat membentuk kelembagaan non struktural untuk pelibatan pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga di luar negeri. Masyarakat dapat berperan serta dalam RUED-P melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pengelolaan energi wajib mengutamakan teknologi ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan keselamatan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RUED-P. Pendanaan pelaksanaan RUED-P bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber pendanaan lain yang sah.