Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar perumahan yang layak bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pembinaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemeliharaan dan perbaikan, peran serta masyarakat, serta sanksi administratif.
Dalam pembinaan, diatur perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah daerah bertugas menyusun kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman, melaksanakan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan perumahan skala besar wajib mewujudkan hunian berimbang. Pemanfaatan perumahan digunakan terutama sebagai fungsi hunian, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pengendalian perumahan dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan penataan.
Selanjutnya, penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, sesuai dengan RTRW. Perencanaan kawasan permukiman meliputi peningkatan sumber daya perkotaan, mitigasi bencana, dan penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan kawasan permukiman dilakukan sesuai dengan indikasi program dalam dokumen RKP. Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya. Pengendalian kawasan permukiman dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
Keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan kawasan permukiman. Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman. Masyarakat berperan serta dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.