For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Also known as: PP 12/2017 · PP No. 12 Tahun 2017 · PP Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 April 2017Publication Date:5 April 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2017
Publication Date05 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri. Pembinaan meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerja sama, kebijakan daerah, dan kepala daerah serta DPRD. Pengawasan dilakukan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mencantumkan program pembinaan dan pengawasan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran masing-masing.

1. Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

1. Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil, mengikuti program pembinaan khusus, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian.