For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 06/2009 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:8 Juni 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Takalar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan tuntutan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, atau sumbangan serupa yang diberikan secara ikhlas dan tidak mengikat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dinas Pengelola Keuangan Daerah dibantu instansi terkait menyelenggarakan penerimaan sumbangan.
  3. Semua hasil penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetor ke kas daerah dan dicantumkan dalam APBD, serta dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
  4. Sumbangan berupa barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kekayaan daerah dan dikelola sebagai milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun daerah, seperti pembayaran pajak.

(-)

(-)