Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, tertib administrasi pemerintah daerah, serta menggali dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan dipungut atas jasa pelayanan ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pemberian surat keterangan, rekomendasi, salinan, kutipan surat izin dan akte tertentu, pengesahan/legalisasi tanda tangan pejabat, dan surat penyaksian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memerlukan jasa pelayanan ketatausahaan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan.
- Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan. Peraturan ini juga mengatur tarif untuk berbagai jenis surat dan rekomendasi.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan tata cara pemungutan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.