Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaratan dan Pelelangan Ikan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menjadikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:
- Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta atau PD Pasar.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas TPI.
- Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelelangan ikan dan berwenang menyediakan TPI beserta perlengkapannya, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan pelelangan.
- Koperasi dapat ditunjuk sebagai penyelenggara pelelangan ikan dengan memenuhi persyaratan tertentu dan mendapat izin dari Bupati. Jika tidak ada koperasi yang memenuhi syarat, Dinas Perikanan dan Kelautan dapat ditunjuk.
- Ikan hasil tangkapan harus dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk keperluan keluarga nelayan, olah raga, penelitian, atau ekspor dan pola kemitraan dengan persetujuan Bupati.
- Pemerintah Daerah menyediakan TPI dengan perlengkapannya, yang dibebankan pada APBD dan APBN.
- Pungutan retribusi sebesar 5% dari hasil jual ikan dikenakan atas pemakaian TPI.
- Penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah setelah dipotong biaya lelang sebesar 30%, yang dialokasikan untuk dana sosial, operasional, asuransi, dan tabungan nelayan.
- Ikan yang diekspor atau hasil tangkapan pola kemitraan dikenakan retribusi 5% dari pedoman harga ikan yang dikeluarkan oleh Bupati, tanpa biaya lelang.
- Biaya pembinaan, operasional, pemeliharaan, dan pengawasan terpadu sebesar 10% dari nilai pungutan retribusi harus mendapat persetujuan Bupati.
- Tidak ada uang perangsang bagi instansi pemungut retribusi.