Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/Sarana Rekreasi dan Olah Raga Merdeka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan jasa pemanfaatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yang mana berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/Sarana Rekreasi dan Olah Raga Merdeka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan sarana kamar dan ruang pertemuan Hotel Cipanas Indah serta tempat/sarana rekreasi dan olah raga Merdeka yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah kamar dan ruang pertemuan Hotel Cipanas Indah serta tempat/sarana rekreasi dan olah raga Merdeka. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan fasilitas yang disediakan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta yang sejenis, berorientasi pada harga pasar, dan meliputi biaya bangunan, pemeliharaan, dan perawatan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Didasarkan pada jenis pelayanan yang diberikan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk kamar hotel, ruang pertemuan, tempat rekreasi, sarana rekreasi, dan tempat/sarana olah raga Merdeka.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di Wilayah Pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/Sarana Rekreasi dan Olah Raga Merdeka.
- Masa Retribusi: Berlaku untuk satu kali penggunaan.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
- Tata Cara Penagihan: Retribusi yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih melalui Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.