For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah Serta Tempat/Sarana Rekreasi Dan Olah Raga Merdeka

Also known as: Perda Kabupaten Garut 10/2009 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2009Publication Date:1 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah Serta Tempat/Sarana Rekreasi Dan Olah Raga Merdeka
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date05 Oktober 2009
Publication Date01 Oktober 2009
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Tempat dan Sarana Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/Sarana Rekreasi dan Olah Raga Merdeka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan jasa pemanfaatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yang mana berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/Sarana Rekreasi dan Olah Raga Merdeka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan sarana kamar dan ruang pertemuan Hotel Cipanas Indah serta tempat/sarana rekreasi dan olah raga Merdeka yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah kamar dan ruang pertemuan Hotel Cipanas Indah serta tempat/sarana rekreasi dan olah raga Merdeka. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan fasilitas yang disediakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta yang sejenis, berorientasi pada harga pasar, dan meliputi biaya bangunan, pemeliharaan, dan perawatan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Didasarkan pada jenis pelayanan yang diberikan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk kamar hotel, ruang pertemuan, tempat rekreasi, sarana rekreasi, dan tempat/sarana olah raga Merdeka.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di Wilayah Pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/Sarana Rekreasi dan Olah Raga Merdeka.
  7. Masa Retribusi: Berlaku untuk satu kali penggunaan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
  9. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih melalui Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  11. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).