For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan

Also known as: Permenhan 4/2017 · Permenhan No. 4 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 April 2017Publication Date:31 Maret 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date17 April 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden terkait rencana tata ruang kawasan perbatasan di beberapa provinsi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan wilayah perbatasan guna menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Kebijakan ini mencakup pengamanan wilayah perbatasan darat, laut, udara, dan pulau-pulau kecil terluar. Pengamanan dilakukan melalui pembangunan dan pemberdayaan sarana pertahanan, patroli, dan kerja sama dengan negara tetangga. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan dan operasional pengamanan, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

(-)

(-)