Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp 45.672.426.341,99 sehingga total pendapatan menjadi Rp955.033.225.051,99. Pada sisi belanja daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp199.364.242.728,73 sehingga total belanja menjadi Rp1.139.002.482.963,58, yang mengakibatkan defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp (183.969.257.911,59). Untuk pembiayaan, terdapat peningkatan penerimaan sebesar Rp166.916.816.386,74 sehingga total penerimaan menjadi Rp213.907.757.911,59 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp13.225.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp29.938.500.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.