For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 10/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2009Publication Date:16 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date16 Agustus 2009
Publication Date16 Agustus 2009
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp 45.672.426.341,99 sehingga total pendapatan menjadi Rp955.033.225.051,99. Pada sisi belanja daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp199.364.242.728,73 sehingga total belanja menjadi Rp1.139.002.482.963,58, yang mengakibatkan defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp (183.969.257.911,59). Untuk pembiayaan, terdapat peningkatan penerimaan sebesar Rp166.916.816.386,74 sehingga total penerimaan menjadi Rp213.907.757.911,59 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp13.225.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp29.938.500.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)