on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Also known as: PERPRES 189/2024 · PERPRES No. 189 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 189 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam rangka membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Fungsi Kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di perguruan tinggi. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri.