For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 2/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5) beserta Lampirannya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 4) Pasal I Poin A beserta Lampirannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Pencabutan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, sebagai konsekuensi logis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Pertimbangan pencabutan meliputi kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta aspek personel, perlengkapan, dan pembiayaan. Prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas menjadi dasar dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.

(-)

(-)