For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 8/2015 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.626.314.944.000,00, belanja daerah sebesar Rp2.962.040.019.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp335.725.075.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp337.417.075.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.692.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp335.725.075.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta dana desa.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)