For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 2/2016 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2016Publication Date:23 Februari 2016
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date23 Februari 2016
Publication Date23 Februari 2016
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pengguna jasa perparkiran, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan sarana dan prasarana lalu lintas yang tersedia.

Perubahan meliputi pengelolaan perparkiran yang dapat dilaksanakan secara swakelola dan/atau pihak ketiga melalui lelang atau penunjukan. Pengelola perparkiran bertanggung jawab atas kegiatan perparkiran, kebersihan, pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban, serta wajib memungut dan menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah. Pihak ketiga wajib memiliki NPWRD dan NPWP. Pengelolaan parkir tidak tetap harus mendapat izin Bupati. Target pendapatan parkir ditetapkan oleh Bupati berdasarkan hasil survei potensi.

Petugas parkir wajib menggunakan seragam, tanda pengenal, menata kendaraan dengan tertib, menjaga kebersihan dan keamanan, serta menyerahkan karcis sebagai bukti pembayaran.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor yang melanggar aturan parkir, seperti parkir di tempat terlarang, mengganggu fungsi jalan, atau ditinggalkan lebih dari 2x24 jam. Pemindahan dilakukan oleh SKPD dengan cara pencabutan pentil, penggembokan, penderekan, atau penyimpanan di tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Keamanan kendaraan yang dipindahkan dijamin dan diadministrasikan dengan tertib.

(-)

1. Kegiatan perparkiran dapat dicabut apabila melanggar kewajiban dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah ini. 2. Surat Tugas kepada Juru Parkir dan Pembantu Juru Parkir dapat dicabut apabila melanggar kewajiban Juru Parkir dalam Pasal 8 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Daerah ini. 3. Pengambilan kendaraan bermotor akibat pemindahan kendaraan bermotor dikenakan denda administratif: penggembokan roda 2/3 sebesar Rp.100.000,-, penggembokan roda 4 atau lebih sebesar Rp. 150.000,-, dan biaya derek sebesar Rp. 250.000,-. 4. Denda administratif merupakan penerimaan Daerah.