For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 12/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentRembang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan APBD ini didasarkan pada Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa APBD adalah dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 meliputi:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.785.139.506.071,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 1.827.508.350.914,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Defisit sebesar (Rp. 42.368.844.843,00).
  • Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan sebesar Rp. 49.237.212.843,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.868.368.000,00.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan peraturan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)