on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 5/2016 · Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai sumber kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan lingkungan hidup, KLHS, RPPLH, Amdal, UKL-UPL, SPPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, pengendalian pencemaran, penyelesaian sengketa lingkungan, pembinaan dan pengawasan, standar pelayanan minimal, pengakuan masyarakat hukum adat, pengelolaan informasi lingkungan hidup, pendidikan, pelatihan, dan penegakan hukum lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan PPLH melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, dokumen lingkungan, perizinan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, laboratorium lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, dan produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup.
Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta pemeliharaan kualitas air, udara, dan tanah. Hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang dan/atau pelaku usaha juga diatur, termasuk larangan membuang limbah melampaui baku mutu, merusak lingkungan, dan melakukan kegiatan yang merusak lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama antar daerah, kemitraan dengan kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan hidup, peran masyarakat dalam PPLH, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan dan pemantauan, pengelolaan limbah B3, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.