on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 12/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Purbalingga. ADD bertujuan untuk membantu membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan perencanaan pembangunan desa, meningkatkan infrastruktur perdesaan, meningkatkan nilai keagamaan dan sosial budaya, meningkatkan ketentraman dan ketertiban, meningkatkan pelayanan masyarakat, mendorong keswadayaan dan gotong royong, meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDesa, meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kemampuan aparatur desa, meningkatkan daya saing produk desa, dan meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan ekonomi.
ADD bersumber dari APBD yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah, minimal 10% setelah dikurangi belanja pegawai. Pengelolaan ADD berasaskan merata dan adil, dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran, hemat, terarah, dan terkendali. Penggunaannya dialokasikan 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, dan 70% untuk biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran dan pencairan ADD dilaksanakan melalui mekanisme belanja bantuan keuangan. Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina pelaksanaan pengelolaan ADD.