For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 12/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:31 Januari 2012
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAlokasi Dana Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date31 Januari 2012
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Purbalingga. ADD bertujuan untuk membantu membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan perencanaan pembangunan desa, meningkatkan infrastruktur perdesaan, meningkatkan nilai keagamaan dan sosial budaya, meningkatkan ketentraman dan ketertiban, meningkatkan pelayanan masyarakat, mendorong keswadayaan dan gotong royong, meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDesa, meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kemampuan aparatur desa, meningkatkan daya saing produk desa, dan meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan ekonomi.

ADD bersumber dari APBD yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah, minimal 10% setelah dikurangi belanja pegawai. Pengelolaan ADD berasaskan merata dan adil, dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran, hemat, terarah, dan terkendali. Penggunaannya dialokasikan 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, dan 70% untuk biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran dan pencairan ADD dilaksanakan melalui mekanisme belanja bantuan keuangan. Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina pelaksanaan pengelolaan ADD.

1. Semua peraturan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap penyimpangan penggunaan ADD diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bupati dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi jumlah ADD pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proporsional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pengelolaan ADD secara transparan, partisipatif dan akuntabel.