on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2014 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, yang ditetapkan berdasarkan perkalian ukuran luas dengan tarif pemakaian menurut klasifikasi pasar. Tarif retribusi juga ditetapkan untuk perpanjangan sewa ruko/kios, pemakaian pelataran pasar bagi pedagang kaki lima, dan tarif retribusi MCK yang merupakan satu kesatuan dengan fasilitas pasar. Klasifikasi/golongan pasar tercantum dalam tabel yang menjadi bagian dari peraturan ini. Penerimaan tarif retribusi harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Pasal 33 dihapus.