For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 58 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 58/1958 · UU No. 58 Tahun 1958 · UU Nomor 58 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 1958Publication Date:17 Juli 1958
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juli 1958
Publication Date17 Juli 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 sebagai undang-undang, yang mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah. Perubahan ini dilakukan sebagai akibat pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Undang-undang ini menegaskan pembagian wilayah administratif dengan memasukkan daerah-daerah Tingkat II ke dalam wilayah Daerah Tingkat I yang baru dibentuk. Secara khusus, wilayah Kerinci dimasukkan ke dalam Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, dengan membagi wilayah Pesisir Selatan/Kerinci menjadi Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci dan Pesisir Selatan. Menteri Dalam Negeri bersama Dewan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I yang bersangkutan bertugas menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan perubahan ini.

(-)

(-)