Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan APBD ini merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan telah disepakati bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah**: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.234.979.061.579, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah**: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.432.006.096.975, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. **Pembiayaan Daerah**: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 225.039.224.476 dan pengeluaran sebesar Rp. 28.012.189.080, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 197.027.035.396.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.