For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun ANggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Demak 10/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 September 2020Publication Date:21 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun ANggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date21 September 2020
Publication Date21 September 2020
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan APBD ini merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan telah disepakati bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah**: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.234.979.061.579, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah**: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.432.006.096.975, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. **Pembiayaan Daerah**: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 225.039.224.476 dan pengeluaran sebesar Rp. 28.012.189.080, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 197.027.035.396. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)