For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO SERTA PELINDUNGAN PRODUK LOKAL

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 1/2024 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2024Publication Date:6 Juni 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO SERTA PELINDUNGAN PRODUK LOKAL
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date06 Juni 2024
Publication Date06 Juni 2024
Place of EnactmentBuleleng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Pelindungan Produk Lokal bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro, serta melindungi Produk Lokal guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk: 1. *Pemberdayaan Usaha Mikro*: * Kriteria Usaha Mikro didasarkan pada modal usaha (maksimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan (maksimal Rp2.000.000.000,00). * Perizinan Berusaha berbasis risiko, dengan pembinaan dan fasilitasi pendaftaran oleh Pemerintah Daerah. * Penyediaan informasi perizinan dan fasilitasi sertifikasi standar dan/atau izin. 2. *Pengembangan Usaha Mikro*: * Pendataan, identifikasi potensi dan masalah, penyusunan program pembinaan, dan pemantauan pelaksanaan program. * Pendekatan pengembangan melalui koperasi, sentra, klaster, dan kelompok, serta pusat layanan usaha terpadu. * Pengelolaan terpadu Usaha Mikro melalui pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran. * Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan jaminan kredit program. * Pengutamaan penggunaan produk Usaha Mikro dalam pengadaan barang/jasa oleh Perangkat Daerah (minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa). * Fasilitasi pelatihan dan pendampingan sistem aplikasi laporan keuangan. * Kewajiban kerjasama dengan Usaha Mikro dalam pemeliharaan terminal. 3. *Pelindungan Usaha Mikro*: * Penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis. * Upaya pemulihan Usaha Mikro dalam kondisi darurat. * Pelindungan dan pengamanan daya saing produk di pasar domestik. * Penyediaan basis data dan tempat promosi (minimal 30% dari total tempat promosi) di infrastruktur publik. 4. *Pelindungan Produk Lokal*: * Penggunaan identitas Produk Lokal. * Pendorong penggunaan bahan baku lokal berkualitas. * Bentuk pelindungan berupa kemudahan penanaman modal, fasilitas perizinan, pembinaan, ketersediaan bahan baku, keterlibatan tenaga kerja lokal, pendampingan HKI dan sertifikasi, pemasaran, serta sarana dan prasarana kerja. 5. *Koordinasi dan Pengendalian*: * Koordinasi oleh Bupati dalam pemberdayaan Usaha Mikro. * Peran serta aktif Dunia Usaha dan masyarakat. * Pengecualian ketentuan upah minimum kabupaten bagi Usaha Mikro. 6. *Kemitraan*: * Fasilitasi kemitraan antara Usaha Mikro dengan usaha lainnya. * Insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan. * Pola kemitraan meliputi inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lain. 7. *Insentif dan Bantuan*: * Insentif berupa pengurangan/keringanan pajak dan retribusi Daerah. * Bantuan modal, riset, pengembangan, dan pelatihan vokasi. 8. *Penyediaan Pembiayaan*: * Pembiayaan murah dan mudah melalui subsidi, penjaminan, atau pembiayaan lainnya. * Hibah dan/atau bantuan modal bagi Usaha Mikro pemula. 9. *Penyelenggaraan Inkubasi*: * Bertujuan menciptakan usaha baru, mengembangkan kualitas Usaha Mikro, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia. * Dilakukan oleh lembaga inkubator dengan layanan dalam aspek produksi, pemasaran, SDM, pembiayaan, dan teknologi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pelaku Usaha yang telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a sampai huruf d dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.