For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 06 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 06 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Pariaman 06/2017 · Perda Kota Pariaman No. 06 Tahun 2017 · Perda Kota Pariaman Nomor 06 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2017Publication Date:11 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Pariaman
Effective Date11 Agustus 2017
Publication Date11 Agustus 2017
Place of EnactmentPariaman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2012 Nomor 51 Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 124).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah penyerahan kewenangan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi kepada Pemerintah Kota Pariaman, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengatur mengenai uji berkala pertama kendaraan bermotor.

Perubahan substansial meliputi penambahan definisi terkait pengujian berkala pertama dan lanjutan, penyesuaian unit pengujian kendaraan bermotor dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta perubahan tarif retribusi pengujian berkala pertama kendaraan bermotor. Tarif retribusi pengujian berkala pertama mencakup biaya jasa pengujian, biaya tanda uji, biaya administrasi, biaya buku uji, biaya pembubuhan nomor uji, dan biaya pemasangan tanda samping. Ketentuan ini mengatur bahwa uji berkala pertama dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kota Pariaman memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk uji berkala pertama, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan jaminan keselamatan teknis bagi pengguna kendaraan bermotor di Kota Pariaman.

(-)

(-)