on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 06 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kota Pariaman 06/2017 · Perda Kota Pariaman No. 06 Tahun 2017 · Perda Kota Pariaman Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah penyerahan kewenangan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi kepada Pemerintah Kota Pariaman, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengatur mengenai uji berkala pertama kendaraan bermotor.
Perubahan substansial meliputi penambahan definisi terkait pengujian berkala pertama dan lanjutan, penyesuaian unit pengujian kendaraan bermotor dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta perubahan tarif retribusi pengujian berkala pertama kendaraan bermotor. Tarif retribusi pengujian berkala pertama mencakup biaya jasa pengujian, biaya tanda uji, biaya administrasi, biaya buku uji, biaya pembubuhan nomor uji, dan biaya pemasangan tanda samping. Ketentuan ini mengatur bahwa uji berkala pertama dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Kota Pariaman memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk uji berkala pertama, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan jaminan keselamatan teknis bagi pengguna kendaraan bermotor di Kota Pariaman.