on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Also known as: Permenpar 14/2015 · Permenpar No. 14 Tahun 2015 · Permenpar Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah interaksi Kementerian dengan berbagai pihak yang seringkali melibatkan pemberian gratifikasi, yang menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur sosialisasi dan monitoring pedoman pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai, mitra kerja, dan pihak ketiga.