For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 2/2023 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2023Publication Date:2 Mei 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date02 Mei 2023
Publication Date02 Mei 2023
Place of EnactmentSidoarjo

Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
  2. Mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
  3. Memperkuat peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Prinsip-prinsip pengembangan KLA meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Arah kebijakan pengembangan KLA dilakukan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan dengan mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan, menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, mengutamakan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Strategi utama perwujudan KLA meliputi peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran berbagai elemen masyarakat (orang perorang, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, dan anak), serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Tahapan pengembangan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA.

(-)

(-)