For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika

Also known as: Peraturan BPOM 19/2021 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2021Publication Date:6 Juli 2021
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date13 Juli 2021
Publication Date06 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor ΗΚ.04.1.23.08.15.3873 Tahun 2015 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika, dan Suplemen Kesehatan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang beredar di masyarakat. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi petugas untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dengan pembinaan teknis atau sanksi administratif. Pengawasan dilakukan pada fasilitas produksi dan distribusi, penandaan, promosi, dan monitoring efek samping. Temuan hasil pengawasan dikategorikan menjadi minor, mayor, dan kritis, yang masing-masing memerlukan tindak lanjut yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dan pembuatan produk, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.

1. Tindak lanjut hasil Pengawasan yang sedang berproses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor ΗΚ.04.1.23.08.15.3873 Tahun 2015 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika, dan Suplemen Kesehatan.

1. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat, pembatalan/pencabutan nomor izin edar, pengumuman kepada publik, dan/atau rekomendasi kepada instansi terkait. 2. Pengenaan sanksi administratif tidak menghapuskan pengenaan sanksi keperdataan dan/atau sanksi pidana.