For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten majene

Also known as: Perda Kabupaten Majene 5/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:26 Juli 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten majene
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Majene Nomor 37.a tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Serba Usaha kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda) Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusda, yang dianggap perlu melalui penambahan penyertaan modal daerah. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara dan Pemerintahan Daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusda, meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Sebelum peraturan ini ditetapkan, Pemerintah Daerah telah memiliki dana penyertaan modal sebesar Rp. 700.000.000,00. Pemerintah Daerah akan memberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,00 selama 5 tahun, yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2017-2021. Besarnya penambahan modal setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.

Bupati melakukan pembinaan kepada Perusda sebagai penerima penyertaan modal. Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Bupati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten.

(-)

(-)