For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China

Also known as: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2012

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2012Publication Date:27 Juli 2012
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Juli 2012
Publication Date27 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor sarang burung walet ke Republik Rakyat China. Latar belakangnya adalah manfaat sarang burung walet bagi kesehatan dan nilai ekonominya yang tinggi, serta adanya Protokol antara Indonesia dan China mengenai persyaratan higienitas, karantina, dan pemeriksaan untuk impor sarang burung walet. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelangsungan ekspor sarang burung walet Indonesia ke China dengan pengawasan mutu yang lebih efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sarang burung walet yang diekspor harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk proses seleksi, pencucian, pembersihan, pemanasan, dan pengemasan dengan label yang memuat informasi yang diperlukan.
  2. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW) dari Menteri Perdagangan.
  3. Prosedur untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-SBW meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti SIUP, TDP, NPWP, sertifikat NKV, dan Berita Acara pemeriksaan fisik.
  4. ET-SBW wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor sarang burung walet setiap 4 bulan sekali kepada Direktur Jenderal.

Peraturan ini juga mengatur pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai ET-SBW jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)