For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 26/2022 · Peraturan BRIN No. 26 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 26 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date22 Mei 2022
Publication Date17 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tata cara penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa logo berperan sebagai penggerak perubahan budaya kerja dan untuk memperkuat budaya organisasi serta sinergi tugas dan fungsi di lingkungan BRIN.

Tujuan penggunaan Logo adalah untuk menunjukkan identitas kelembagaan BRIN, memperkuat visi dan misi BRIN, mempersatukan tekad seluruh pegawai, dan meningkatkan citra serta kepercayaan publik terhadap BRIN.

Logo digunakan pada naskah dinas, stempel dinas, media cetak (buku, majalah, brosur), media digital (situs, media sosial, electronic flyer, buku digital), papan nama kantor, pakaian seragam, tanda pengenal, kartu nama, barang milik negara, cenderamata resmi, dan media lainnya atas persetujuan Sekretaris Utama. Setiap pegawai BRIN wajib menerapkan ketentuan penggunaan Logo. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas penggunaan, penempatan, dan pemeliharaan Logo.

Terdapat larangan penggunaan Logo untuk kegiatan individu yang tidak terkait kedinasan, kegiatan promosi komersial tanpa izin BRIN, oleh pihak di luar lingkungan BRIN, ditempatkan secara tidak pantas, dan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Logo juga dilarang dimodifikasi bentuk dan penempatannya.

(-)

1. Setiap pegawai yang melakukan penyalahgunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Logo yang menyebabkan pencemaran nama baik dan/atau kerugian bagi BRIN dituntut dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.