on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
Also known as: Perda Kabupaten Paser 1/2014 · Perda Kabupaten Paser No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Bankaltim). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang selanjutnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Bankaltim yang akan dianggarkan pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun 2014. Besaran penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 8.230.000.000,00 (delapan milyard dua ratus tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk Modal Investasi, yang bersumber dari hasil dividen Tahun Buku 2011 dan 2012. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Bank menjadi Rp 76.920.000.000,00 (tujuh puluh enam milyard sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
Pengelolaan penambahan penyertaan modal sepenuhnya dikelola oleh Bankaltim, dengan pelaksanaan pengelolaan diatur berdasarkan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bupati melakukan pengawasan terhadap penambahan penyertaan modal, dengan menunjuk Inspektorat Kabupaten Paser untuk melakukan pengawasan tersebut.