For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Situbondo Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 8/2022 · Perda Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 September 2022Publication Date:22 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah Situbondo Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date22 September 2022
Publication Date22 September 2022
Place of EnactmentSitubondo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Sumber Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebanyak Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebesar Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2022 dan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2023. Apabila Dana Cadangan tidak mencukupi, kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD selaku BUD. Dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bunga Dana Cadangan diakui dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.

Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi. Penggunaan Dana Cadangan diwujudkan dalam Belanja Daerah. Dana Cadangan dialokasikan dalam program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik, dan program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum.

(-)

(-)