Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 mencakup pendapatan sebesar Rp. 882.586.663.589,07 dan belanja sebesar Rp. 881.690.249.329,85, menghasilkan surplus sebesar Rp. 896.414.259,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.791.482.545,51 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.313.138.780,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 66.478.343.764,71. Neraca per 31 Desember Tahun 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.270.642.243.307,02, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.805.310.031,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.263.836.933.275,94. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2012 mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 71.667.571.294,51 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 67.498.078.643,93. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.