For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Also known as: Permen PANRB 40/2021 · Permen PANRB No. 40 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 40 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 September 2021Publication Date:27 Agustus 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 September 2021
Publication Date27 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Oleh karena itu, peraturan tersebut perlu dicabut dan pengaturan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pedoman pelaksanaan penyusunan laporan keuangan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Dengan pencabutan ini, pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 dan perubahannya.

(-)

(-)