For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perindustrian

Also known as: Perda Kabupaten Demak 15/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 15 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2024Publication Date:5 Desember 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perindustrian
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date05 Desember 2024
Publication Date05 Desember 2024
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perindustrian bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan perindustrian di daerah, pemerataan pembangunan sektor perindustrian, meningkatkan kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, serta meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan perindustrian, yang meliputi kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan industri. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pengembangan industri, sarana dan prasarana industri (termasuk infrastruktur industri dan sistem informasi industri daerah), sumber daya industri (meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan riset dan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, penyediaan sumber pembiayaan, serta pemberian kemudahan dalam mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri). Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan perizinan, pemberdayaan industri (khususnya industri kecil dan menengah serta industri hijau), penanaman modal bidang industri dan fasilitas industri, peran serta masyarakat, kerja sama dan sinergitas antar pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan penyelenggaraan perindustrian.

Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melalui Sistem Informasi Industri Daerah kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin.

1. Setiap Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan sementara. 2. Pejabat dan/atau pegawai Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian dengan tidak hormat.