For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK SYARIAH BANGKA TAHUN 2007

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:3 April 2007Publication Date:15 Maret 2007
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK SYARIAH BANGKA TAHUN 2007
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date03 April 2007
Publication Date15 Maret 2007
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Syariah Bangka pada tahun 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan melakukan investasi modal pada Bank Syariah Bangka. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Syariah Bangka sebesar Rp. 1.999.990.200,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku pemegang saham, Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Syariah Bangka. Laba yang ditetapkan oleh RUPS, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk mewakili pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Syariah Bangka. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)