For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Metro 3/2023 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2023Publication Date:7 Agustus 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date07 Agustus 2023
Publication Date07 Agustus 2023
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi bertujuan untuk menata dan mengendalikan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas layanan komunikasi yang aman dan nyaman, serta mendukung program transformasi digital kota.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi melalui penataan dan pengendalian. Penataan meliputi penetapan lokasi, penyelarasan dengan tematik wilayah, dan penggunaan bersama. Pengendalian dilakukan melalui perizinan pendirian atau pembangunan infrastruktur pasif, serta pembinaan dan pengawasan.

Kewenangan dan Tanggung Jawab:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan lokasi infrastruktur pasif, yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang kota. Pengelola Infrastruktur Pasif meliputi Pemerintah Daerah, koperasi, BUMN/BUMD, badan layanan umum daerah, badan usaha swasta, dan/atau Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan pembangunan Infrastruktur Pasif.

Hak dan Kewajiban:

Setiap Penyedia Infrastruktur Pasif wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif. Pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi dapat dilakukan pada aset daerah dengan mekanisme sewa. Penyedia Infrastruktur Pasif, Pengelola Infrastruktur Pasif dan/atau Penyelenggara Telekomunikasi wajib menyelenggarakan Infrastruktur Pasif berdasarkan Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif yang diterbitkan, melaksanakan prinsip keselamatan dan keamanan, serta melaporkan kondisi Infrastruktur Pasif secara berkala.

1. Dokumen perizinan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif yang telah diperoleh sebelum Peraturan Daerah ini berlaku masih tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen perizinan tersebut berakhir. 2. Permohonan penerbitan dokumen perizinan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan, maka akan diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Infrastruktur Pasif yang sudah didirikan atau dibangun dan belum memiliki dokumen perizinan wajib mematuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyedia Infrastruktur Pasif yang melanggar ketentuan perubahan infrastruktur pasif dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, dan/atau daya paksa polisional. 2. Penyedia Infrastruktur Pasif yang belum memiliki dokumen perizinan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, dan/atau daya paksa polisional. 3. Penyelenggara telekomunikasi dan Penyedia Infrastruktur Pasif yang melanggar ketentuan perizinan dan kewajiban dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).