on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Also known as: Perda Kota Metro 3/2023 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi bertujuan untuk menata dan mengendalikan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas layanan komunikasi yang aman dan nyaman, serta mendukung program transformasi digital kota.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi melalui penataan dan pengendalian. Penataan meliputi penetapan lokasi, penyelarasan dengan tematik wilayah, dan penggunaan bersama. Pengendalian dilakukan melalui perizinan pendirian atau pembangunan infrastruktur pasif, serta pembinaan dan pengawasan.
Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan lokasi infrastruktur pasif, yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang kota. Pengelola Infrastruktur Pasif meliputi Pemerintah Daerah, koperasi, BUMN/BUMD, badan layanan umum daerah, badan usaha swasta, dan/atau Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan pembangunan Infrastruktur Pasif.
Hak dan Kewajiban:
Setiap Penyedia Infrastruktur Pasif wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif. Pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi dapat dilakukan pada aset daerah dengan mekanisme sewa. Penyedia Infrastruktur Pasif, Pengelola Infrastruktur Pasif dan/atau Penyelenggara Telekomunikasi wajib menyelenggarakan Infrastruktur Pasif berdasarkan Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif yang diterbitkan, melaksanakan prinsip keselamatan dan keamanan, serta melaporkan kondisi Infrastruktur Pasif secara berkala.