For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 137 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Also known as: PERPRES 137/2018 · PERPRES No. 137 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 137 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 387)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan lembaga tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)