on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pagar Alam Tahun 2022-2042
Also known as: Perda Kota Pagar Alam 2/2023 · Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pagar Alam Tahun 2022-2042 sebagai acuan dalam pembangunan industri di Kota Pagar Alam. RPIK ini berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Sistematika RPIK mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri, dan penutup. Strategi dan program pembangunan industri memuat sasaran program, strategi pengembangan, rencana aksi (dengan periodisasi tahun 2022-2042), dan lokasi pengembangan.
Industri Prioritas Nasional di Kota Pagar Alam meliputi industri pangan dan industri hulu agro. Industri Unggulan Provinsi Sumatera Selatan di Kota Pagar Alam adalah industri pengelolaan kopi dan industri pengolahan pangan. Komoditi Unggulan Pilihan Kota terdiri dari industri produk kopi, industri produk tanaman pangan dan hortikultura, industri logam, dan industri kerajinan rotan dan kayu.
RPIK menjadi pedoman operasional bagi Perangkat Daerah (PD) dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan bidang industri, pedoman pembangunan industri bagi pelaku industri, dan pedoman dalam mengoordinasikan perencanaan kegiatan pembangunan industri. Pelaksanaan rencana aksi dilakukan oleh pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Selain industri unggulan pilihan, Kota Pagar Alam dapat membangun industri lain yang potensial, yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Industri Kota. Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPIK.