For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 186/PMK.07/2011 · PMK No. 186/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:23 November 2011Publication Date:23 November 2011
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2011
Publication Date23 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan penyaluran dana tersebut dari Januari hingga Agustus 2011. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi dana lebih realistis dan sesuai dengan realisasi penerimaan. Peraturan ini mengatur bahwa alokasi dana berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi, dengan total alokasi sebesar Rp1.353.935.925.829,00. Selain itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana.

(-)

(-)