For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Sistem Pelaporan Kekuatan Personel Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 2/2013 · Permenhan No. 2 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2013Publication Date:25 Januari 2013
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSistem Pelaporan Kekuatan Personel Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date13 Februari 2013
Publication Date25 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur sistem pelaporan kekuatan personel di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi data kekuatan personel yang akurat untuk mendukung pertahanan negara. Peraturan ini menetapkan jenis laporan yang harus dibuat, yaitu laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, yang harus disusun oleh masing-masing unit organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur waktu dan format laporan, serta wewenang dan tanggung jawab unit organisasi terkait dalam penyelenggaraan laporan kekuatan personel. Setiap unit organisasi, termasuk Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan masing-masing angkatan, memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel.

(-)

(-)