Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur sistem pelaporan kekuatan personel di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi data kekuatan personel yang akurat untuk mendukung pertahanan negara. Peraturan ini menetapkan jenis laporan yang harus dibuat, yaitu laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, yang harus disusun oleh masing-masing unit organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur waktu dan format laporan, serta wewenang dan tanggung jawab unit organisasi terkait dalam penyelenggaraan laporan kekuatan personel. Setiap unit organisasi, termasuk Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan masing-masing angkatan, memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel.